Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui kesulilan memberantas korupsi di negeri ini. Langkah pemerintah untuk memberantas berbagai praktik korupsi menemui banyak kendala, menyusul diterapkannya sistem desentralisasi dan otonomi daerah, yang menggiring terjadinya politik uang (money politics).
“Tentu harus ada penindakan demi keadilan. Sistem desentralisasi dan otonomi daerah telah menambah kompleksitas permasalahan,” kata Presiden saat bertemu 128 perwakilan asing, yang terdiri atas perwakilan tetap Asean dan organisasi internasional di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2).
Pada pertemuan itu, Presiden mengutarakan beberapa persoalan dalam negeri, mulai dari isu korupsi, capaian ekonomi, kondisi terkini di Aceh dan Papua, dan kehutanan.
Turut hadir, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalhi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsuddin, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri LH Balthasar Kambuaya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, Menhut Zulkifli Hasan, dan Seskab Dipo Alam.
Presiden memberikan kabar, sejak awal memimpin negeri ini pada 2004, secara agresif mengadakan kampanye antikorupsi. Pemerintah, lanjutnya, tanpa pandang bulu menindak tegas ratusan pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti mengerjakan tindak kejahatan korupsi. “Ratusan pejabat negara diadili. Tetapi begitu, kasus korupsi masih terjadi,” ujarnya.
la memberikan kabar, salah satu faktor pemicu suburnya tindak pidana korupsi adalah bottlenecking dan birokrasi berbelit-belit di lingkungan pemerintahan.
“Masih belum baik juga masih ada, meskipun indeks korupsi yang dilakukan lembaga internasional memperlihatkan bahwa tujuh tahun terakhir ini Indonesia dinyatakan membaik, ada progress yang signifikan,” kata Presiden.
Presiden memberikan pernyataan, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara instan. Sebab, diperlukan langkah-langkah konstruktif dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan efektif.
Selain itu, pemerintah menempuh langkah pencegahan dini dengan kejelasan sistem, instrumen pengawasan, dan peningkatan kesejahteraan. Bahkan, pemerintah memberi peran lebih besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, dan masyarakat luas.
“Sistem reward makin digalakkan. Sebaliknya punishment harus kami berikan kepada mereka yang lalai dan mereka yang mengerjakan kesalahan,” jelas dia.
Di sisi lain, lanjutnya, gaji dan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) yang rendah menghasilkan mereka mudah tergoda mengerjakan penyimpangan dan korupsi. “Secara serius tahun demi tahun, sesuai dengan keahlian negara, kami terus menambah gaji abdi negara,” katanya.
Sumber : Investor Daily, 12 Februari 2012
![]()

