Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada yang melaksanakan teknis di lapangan yang akan berhadapan langsung dalam sektor-sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di 33 provinsi. Pembekalan kepada 114 pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV BPKP pusat dan daerah ini dilaksanakan pada Kamis-Sabtu(16-18/02) di Jakarta.
Program koordinasi, supervisi, dan monitoring di bidang pencegahan sudah dilaksanakan KPK secara intensif sejak 2007. Pelaksanaannya masih sangat terbatas berhubungan berbagai hal, tetapi hasil yang diperoleh cukup memadai, antara lain adalah adanya unit-unit layanan publik yang sudah berubah secara signifikan disertai upaya-upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Hal ini diperkuat dengan data dari peninjauan Indeks Integritas Nasional (IIN) di sektor layanan publik dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilaksanakan oleh KPK.
Seperti halnya tertuang pada pasal 6 dan pasal 8 UU No 30 tahun 2002 KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang mengerjakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengerjakan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Untuk kabar lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
![]()

