Berita Korupsi
Portal Berita Kasus Korupsi
  • Home
  • Berita
  • Metropolitan
  • Ekonomi
  • Kolom
  • Opini
  • Video
Halaman : Berita Korupsi » Berita » Berita – Soal Dana Freeport, KPK Tunggu Laporan BPK dan BPKP

Berita – Soal Dana Freeport, KPK Tunggu Laporan BPK dan BPKP

Oleh Berita Korupsi on November 8th, 2011 10:01 PM | Berita | Topik: Berita, BPKP, Dana, Freeport, Laporan, Soal, Tunggu

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhubungan pemberian dana PT Freeport Indonesia kepada Polri.

Sebelumnya, pemberian dana Freeport ke Polri dinilai menyalahi ketentuan undang-undang. Bahkan, PT Freeport telah diadukan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat oleh serikat pekerja baja negara tersebut berhubungan pemberian uang kepada Polri karena diduga menyalahi ketentuan dalam Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) negara tersebut.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah pemberian dari Freeport ke Polri dan kemungkinan institusi keamanan resmi lainnya di Indonesia menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama menyangkut gratifikasi. "Kami masih menunggu laporan BPK dan BPKP," ujar Busyro.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, apa yang dilakukan Freeport dengan memberi dana kepada Polri bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan dalam FCPA. "Menurut ketentuan FCPA, pejabat suatu negara yang sudah bergaji dari negara yang bersangkutan tidak boleh menerima tambahan (penghasilan) langsung dari perusahaan AS," katanya.

Karena ketentuan inilah, Serikat Pekerja Baja AS (United Steelworkers) mengadukan Freeport ke Departemen Kehakiman AS. Serikat Pekerja Baja AS mengadukan Freeport atas pernyataan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di berbagai media di Indonesia yang mengakui bahwa institusi yang dia pimpin menerima dana dari Freeport.

Hikmahanto memberikan kabar, jika Freeport di AS kemudian diselidiki oleh departemen kehakiman negara tersebut atas dugaan pelanggaran ketentuan FCPA, maka akan sangat lucu jika penerima dananya di Indonesia tak diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.

Untuk itu, menurut dia, baik KPK maupun Kejaksaan semestinya menyelidiki penerimaan dana Freeport ke Polri. "Saya tidak mendorong Polri menyelidikinya karena ada potensi benturan kepentingan," katanya.

Menurut Hikmahanto, aparat atau pejabat negara yang bekerja untuk rakyat semestinya dibayar oleh uang rakyat melewati negara, bukan oleh perusahaan swasta seperti Freeport. "Kalau uang itu langsung ke aparat atau pejabat, maka Polri atau TNI menjadi satpam atau tentara bayaran," katanya.

Baca Juga

  • Berita - Bambang: Jangan Tekan KPK soal Century
  • Ekonomi - Diserbu Produk Impor, RI Harus Perkuat Sektor Pertanian
  • PIDATO ANTI KORUPSI - EZAM MOHD NOOR 1
  • Berita Korupsi - Bibid Samad KPK Non-Aktif akhir Pulang kemenangan sementara melawan korupsi Polri dan Kejaksaan
  • Berita Koruptor | Elza Syarif: Neneng Minta Dijemput, Bukan Ditangkap
  • Berita - PDIP Minta Kinerja Pejabat KPK Diaudit BPK
  • Berita - Mantan Pimpinan KPK Berpotensi Bebani Negara
  • Hosting Gratis

    Hosting Gratis

www suarapembaruan

Kategori: Berita Korupsi | Berita Koruptor | on May 19th, 0514
[m17] pejabat kpk mundur lagi komisi pemberantasan korupsi (kpk pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) dan patungan itu akan dilakukan dua tahap dan menelan dana [m17] pejabat kpk mundur lagi komisi pemberantasan korupsi (kpk pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) dan patungan itu akan dilakukan dua tahap dan menelan dana www suarapembaruan
    BERITA KORUPTOR
  • Dapatkan Info Kasus Korupsi Via Email


  • Twitter Berita Koruptor
  • Social Networking
    Berita Koruptor On Facebook
    Follow @BeritaKoruptor
  • Gallery Video
Copyright © 2012. All Rights Reserved.