JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan surat ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara Muhammad Nazaruddin, agar mengizinkan Mindo Rosalina Manulang bersaksi melewati telekonferensi. Rosa berterus terang dapat ancaman dari pihak Nazaruddin berhubungan kesaksiannya yang akan diinformasikan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet pekan depan.
"LPSK telah ajukan (surat permintaan), mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim," kata Penanggung Jawab Bidang Perlindungan, LPSK, Lilik Pintauli di Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, katanya, seorang saksi diperkenankan tidak berhubungan langsung dengan terdakwa asalkan mendapat izin hakim. Pihak Rosa sebelumnya meminta agar wanita itu dapat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin secara telekonferensi. Hal tersebut guna menghindari konflik batin atau mencegah agar Rosa tidak tambah tertekan saat berhadapan dengan bekas atasannya itu.
Rosa berterus terang diancam pihak Nazaruddin untuk berbohong saat bersaksi di pengadilan. Dia juga berterus terang diancam agar kesaksiannya di persidangan memojokkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Akibat ancaman tersebut, Rosa yang juga terpidana kasus wisma atlet ini menginap sementara di kantor KPK sampai dengan LPSK menetapkan rumah aman baginya. Lilik memberikan kabar, Rosa kini masih stres berat. "Memang dia tadi masih dalam kondisi sangat stres, belum ada rasa turun apapun, perasaan emosinya masih tinggi juga," ujar Lilik.
Dalam perkara wisma atlet, Rosa bersama Mohamad El Idris terbukti memberikan suap berupa cek ke Muhammad Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Rosa berterus terang hanya mengikuti perintah atasannya, Nazaruddin.

