Berita – Kejagung tidak Lanjutkan Kasus E-KTP
JAKARTA–: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko e-KTP di Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/1). Noor mengatakan bahwa dalam surat penghentian penyidikan itu terdapat empat nama yang telah dijadikan tersangka.
“Betul sudah diterbitkan SP3 yang tertuang pada sprintdik No 01 s/D 04/F.2/01/2012 tertanggal 6 Januari 2012,” ujar Noor ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Noor menambahkan bahwa dalam surat sprintdik tersebut terdapat empat nama tersangka diantaranya adalah Indra Wijaya Purnama Fajar, Dwi Setyanto, H. Irman, dan Suhardjijo.
Sedangkan untuk alasan penghentian kasus ini, Noor mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejagung tidak menemukan cukup bukti yang sebagaimana didapat dari hasil kesimpulan tim gabungan yang terdiri dari tim jaksa penyidik, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang turun ke lokasi untuk pengecekan proyek tersebut.
“Barang yang dikirim sudah diterima seluruhnya. Juga, untuk ahli teknis BPPT menyatakan bahwa peralatan yang dikirim tersebut sudah berfungsi sesuai dengan kontrak. Selain itu, staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan tersebut menyatakan peralatan dapat berfungsi dan sudah dapat digunakan,” beber Noor.
“Juga tentunya tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tutup Noor.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2009. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional dengan pagu anggaran sekitar Rp15 Milliar. Percontohan pengadaan proyek ini diketahui telah dilakukan Ditjen Admincuk di 5 daerah yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pelelangan terpilihlah dua perusahaan yang akan melakukan pengadaan barang dari proyek KTP tersebut yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya dengan nilai kontrak pengadaan KTP sebesar Rp 9 Milliar.
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka diantaranya adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen yakni Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 yakni Dwi Setyantoro, Direktur PT Karsa Wira Utama yakni Suhardjijo dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. (FA/OL-2)

Leave a Reply for “Berita – Kejagung tidak Lanjutkan Kasus E-KTP”