JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, memastikan, partainya tak melindungi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berhubungan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Jero memberikan kabar, Partai Demokrat mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji pihak-pihak yang diduga terlibat sepanjang didukung bukti-bukti.
"Kita tidak ada melindungi. Biarkan hukum yang bekerja. Kalau ada bukti, ya diungkap," kata Jero singkat di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/12/2011).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah memberikan kabar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus mengkaji nama-nama yang disebutkan Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan penting untuk menjelaskan perkara korupsi itu sebenarnya.
Dalam dakwaan terhadap Nazaruddin, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memberikan pernyataan nama Angelina Sondakh sebagai pengelola Partai Demokrat dan anggota DPR yang berhubungan kasus itu.
Padahal, Nazaruddin dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pemeriksaan di KPK, memberikan pernyataan nama Anas Urbaningrum, anggota DPR Mirwan Amir, I Wayan Koster, dan Mahyudin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai orang yang mengetahui kasus wisma atlet (Kompas, 1/12/2011).
"Selain mengejar orang, KPK harus mendalami pula perusahaan yang diduga terlibat. KPK, misalnya, belum maksimal mengungkapkan peran Grup Permai," kata Febri. Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet, KPK tidak butuh menanti putusan kasus Nazaruddin.

