TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan Bibit Samad Rianto menyarankan Komisi Hukum DPR mempertimbangkan rencana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), seperti yang dimiliki Kepolisian. Menurut Bibit, KPK tidak memerlukan kewenangan menerbitkan SP3.
“Supaya SP3 enggak usah dikasih, karena KPK sudah hati-hati sekali saat mengerjakan penyelidikan,” kata Bibit di DPR, Rabu 26 Oktober 2011. “Ini peluang untuk kolusi, permainan. Pengalaman saya jadi polisi kan begitu.”
Menurut Bibit, sebagai gantinya, KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyelidikan sampai ditemukan bahan atau keterangan baru. Sesuai Undang Undang KPK, penghentian penyelidikan dimungkinkan. “Nah kalau dihentikan pada saat penyelidikan, atau dipending it’s ok. Dalam jangka waktu ini kita melakukannya seperti itu,” ujar pensiunan perwira polisi bintang dua ini.
Ia memberikan kabar, berdasarkan pengalamannya berpuluh tahun menjadi perwira polisi, ‘permainan’ atau kolusi dalam jangka waktu proses penyidikan sangat banyak terjadi. Mulai dari pertukaran barang bukti sampai menego penahanan. “Jadi peluang negoisasi, kan orang sudah ditahan, dan segala macam. Rawan itu,” ujar dia. “Jangan KPK diberi kewenangan SP3.”
MAHARDIKA SATRIA HADI

